Kades dan Masyarakat Akan Tantang Eksekusi PN Rengat
“Apabila melihat objek tanah dan SHM Djafar Tambak sangat jauh berbeda secara administrasi. Pada SHM objek tersebut berada di Pasir Penyu-Inhu, sedangkan objek yang akan dieksekusi adalah Desa Bagan Limau Ukui Pelalawan. SHM tersebut diterbitkan oleh BPN Inhu di Desa Lubuk Batu Tinggal Kecamatan Pasir penyu (sekarang Kecamatan Lubuk Batu Jaya) Imhu,” ujarnya.
Menurut Daud, di dalam amar putusan Pengadilan juga disebutkan objek bidang tanah berada di Kecamatan Pasir Penyu (sekarang Kecamatan Lubuk Batu Jaya). Namun info yang diterima, pengeksekusian tersebut akan dilakukan di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui Pelalawan.
“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, PN Rengat akan tetap melakukan eksekusi, padahal lahan milik Sutikno dkk berada di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui – Pelalawan. Apakah ini tidak menjadi preseden yang buruk apabila eksekusi tetap dilakukan meskipun hal tersebut berdasarkan putusan Pengadilan?" terangnya.
Sementara saat awak media mengkonfirmasi Kepala Desa Bagan Limau Kabupaten Pelalawan, Parsana memberikan pendapatnya mengenai putusan pra eksekusi tersebut bahwa objek permasalahan tanah berada di wilayahnya.
Tulis Komentar