Lahan Sutikno dkk, Amar Putusan Tak Sesuai dengan Objek Lahan

Kades dan Masyarakat Akan Tantang Eksekusi PN Rengat

Di Baca : 3663 Kali

“Sebelumnya saya memang tidak mengetahui karena putusan tersebut adalah putusan di Inhu yaitu Kabupaten Indragiri Hulu dan bukan Kabupaten Pelalawan. Tapi objek permasalahan tanah yang di eksekusi tersebut di Wilayah Badan Hukum saya yaitu di Desa Bagan Limau Kabupaten Pelalawan. Apakah mungkin kalau terjadi eksekusi, karena dampaknya ke masyarakat saya Desa Bagan Limau Kabupaten Pelalawan, sebab dampak yang paling utama adalah masalah di administrasi ke depannya,” terang Parsana.

“Di dalam peta, jarak batas objek permasalahan tanah ke perbatasan Inhu kurang lebih 4,8 Km, jadi bukan 2 atau 3 meter jadi sangat jauh jaraknya. Jadi hak-hak putusan itu merupakan putusan dari Pemerintah Inhu dan bukan dari Pemerintah Pelalawan. Namun objek yang menjadi permasalahan berada di Desa Bagan Limau Kabupaten Pelalawan. Sementara pihak Pengadilan tidak menyebutkan objek permasalahan itu di Desa Bagan Limau, tapi di Desa Lubuk Batu Tinggal Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Indragiri Hulu,“ jelasnya.

Parsana merasa khawatir ke depannya berdampak ke masyarakat, karena ini menyangkut wilayah. 

“Apabila terjadinya eksekusi maka wilayah saya ini hilang sampai 3.000 hektare lebih, apa mungkin? Saya berharap kepada pihak penegak hukum agar dapat berlaku seadil-adilnya dalam menyelesaikan masalah ini di tengah-tengah masyarakat kita,” harapnya.

“Saya akan mempertahankan wilayah saya apabila nantinya pihak Pengadilan Inhu masuk ke wilayah saya, sebab ini masalah wilayah dan penegasan tapal batas dari dulu sampai sekarang ini adalah wilayah Pelalawan. Kita tidak pernah menyerobot hak-hak orang lain,” lanjutnya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar