Lahan Sutikno dkk, Amar Putusan Tak Sesuai dengan Objek Lahan

Kades dan Masyarakat Akan Tantang Eksekusi PN Rengat

Di Baca : 3667 Kali

“Jika terjadi pemaksaan dari pihak Pengadilan Negri Rengat maka hal ini disebut pencaplokan wilayah di wilayah administrasi Bagan Limau. Sebab di sini ada Administrasi Sistem Pertanahan. Seandainya eksekusi terjadi, maka Kepala Desa beserta masyarakat sekitar akan menentang hal ini dan mempertahankan wilayah tersebut dan kami minta agar permasalahan ini didudukkan dan diluruskan kepada hukum yang benar,” tegas Parsana.

Masih kata Parsana, sejak dulu sampai sekarang wilayah ini tetap Desa Bagan Limau Kabupaten Pelalawan, tidak pernah menjadi Kabupaten Inhu. Pemekaran Pelalawan itu dari Kampar bukan dari Inhu.

“Sejak dari zaman Datuk-datuk kami inilah wilayah Desa Bagan Limau Kabupaten Pelalawan, tidak pernah bergeser sampai sekarang. Pada 2015, wilayah ini sudah ditetapkan tapal batas antara Inhu dan Pelalawan oleh Pemerintah Provinsi Riau. Oleh karena itu, apapun yang terjadi kami akan tetap menolak apabila dilakukannya eksekusi,” ungkapnya.

Yang disebut batas-batas alam, kata Parsana di wilayah Desa Bagan Limau tersebut. “Batas alam di bagian sana ada di sana yaitu Air Tempur, itu yang memisahkan dua wilayah KKPA dan sudah ada sejak zaman Datuk-datuk kami dulu. Di situ disebutkan jalan pematang yang tidak ditembus air itu ada di sebelah kanan wilayah Kampar yang dulunya bernama Desa Lubuk Kembang Bungo yang mengalami pemekaran dan terbentuklah Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan. Ada 5 Desa yang menandatangani ketika menentukan batas-batas ini,” tutup Kades.(azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar