Tidak Berangkatkan Ratusan Jamaah Umroh, Bos JPW Travel Divonis 4 Tahun
Di Baca : 3170 Kali

PEKANBARU, Detak Indonesia - Mejalis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Pekanbaru menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada M Yusuf Johansya, Bos travel umrah Joe Pentha Wisata yang gagal memberangkatkan ratusan peserta.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Abdul Aziz di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, menyebutka terdakwa terbukti melakukan penipuan ratusan peserta umrah.
Tulis Komentar