Travel Umrah Abal-abal

Tidak Berangkatkan Ratusan Jamaah Umroh, Bos JPW Travel Divonis 4 Tahun

Di Baca : 2799 Kali

PEKANBARU, Detak Indonesia -  Mejalis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Pekanbaru menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada M Yusuf Johansya, Bos travel umrah Joe Pentha Wisata yang gagal memberangkatkan ratusan peserta.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Abdul Aziz di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, menyebutka  terdakwa terbukti melakukan penipuan ratusan peserta umrah.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar