DILAPORKAN KE PRESIDEN

20 Tahun Lahannya Dicaplok Pengusaha Sawit

Di Baca : 2990 Kali
Bagindo Raja Puyan, Kepala Suku Batin Botuah Suku Sakai

“Gugatan pertama itu hasilnya dinyatakan NO (Niet Onytvankelijkverklarard) disebabkan objek perkara ulayat yang menjadi gugatan adalah 10.000 hektare. Karena yang digugat 2.100 hektare sehingga Majelis Hakim berpendapat objek gugatan tidak jelas oleh karena penggugat tidak menjelaskan batas-batas tanah ulayat seluas 2.100 ha tersebut yang ada hanya batas tanah seluas 10.000 hektare bukan 2.100 ha,” kata Ir Ganda Mora MSi yang mengaku mendapat kuasa dari Batin Botuah Suku Sakai.

Satu sisinya, pihak perusahaan melakukan banding sampai PK karena tidak menerima putusan NO Pengadilan Dumai. Namun hasilnya pihak Mahkamah Agung menolak hasil banding perusahaan itu. Tapi putusan MA belum membuat Datuk Puyan bernapas lega. Demi memperjuangkan tanahnya yang sudah didirikan kebun sawit permanen.

Gugatan pertama diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Dumai diperkuat karena dasar kepemilikan tanah ulayat yang diterbitkan berdasarkan Peta Rekonstruksi batas tanah ulayat Batin Solapan Suku Sakai Botuah berdasarkan piagam perjanjian (Besluit), Kerajaan Siak Sri Indrapura dengan Gouverlemen Hindia Nederland (Kerajaan Hindia Belanda) 28 Februari 1940 bersamaan hari 15 Muharam 1859, terang Ganda Mora yang juga dari Barisan Relawan Jokowi Presiden (BARA-JP) yang sedang memperjuangkan lahan yang dikuasai oleh MWII.

BARA-JP melayangkan surat kepada Presiden RI melalui Kepala Staf Kepresidenan dengan Nomor 023/LAP-BARAJP/VII/2019, tanggal 3 Juli 2019 tentang; mohon perlindungan hukum atas penyerobotan lahan Batin Botuah oleh PT Murini Wood Indah Industri (MWII), agar Presiden membentuk tim untuk membantu persoalan tersebut.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar