DILAPORKAN KE PRESIDEN

20 Tahun Lahannya Dicaplok Pengusaha Sawit

Di Baca : 2992 Kali
Bagindo Raja Puyan, Kepala Suku Batin Botuah Suku Sakai

Tak sampai di situ, Datuk Puyan kembali melakukan upaya hukum lain, yang dkuasakan pada IPSPK3 RI melaporkan para pengusaha yang diduga berbuat tindak pidana melayangkan surat Nomor 023/LAP-IPSPK3 RI/VII/2019, tanggal 3 Juli 2019 terkait dugaan penggelapan pajak atas alih fungsi lahan di atas hutan produksi konversi selama 14 tahun atas lahan seluas 2.300 hektare oleh akibat kesalahan BPN Bengkalis menerbitkan HGU sebelum pelepasan kawasan oleh Menteri LHK, kemudian laporan dugaan korupsi dan kolusi antara PT Murini Wood Indah Industri (MWII) atas pemutihan lahan seluas 1.465,17 hektare setelah 14 tahun dikuasai dan dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit dan berpotensi merugikan negara dan laporan penerimaan ganti rugi tanah atas pembangunan jalan tol.

Atas perkara dalam laporan ini, Polda Riau belum melakukan penyegelan terhadap lahan yang dikuasai perusahaan itu. Satu sisinya Ganda mengapresiasi langkah hukum kepolisian. Lahan yang sudah menjadi kebun sawit itu ternyata sudah menghasilkan walaupun diduga bodong.

“Kami mengharapkan pihak perusahaan menghormati proses ini. Kami apresiasi upaya yang dilakukan aparat hukum walaupun belum memasang plang penyegelan, yang bertuliskan lahan sedang bermasalah hukum,” jelasnya.

Direktur Lembaga Independen Pembawa Suara Pemberatas Korupsi, Kolusi Kriminal Ekonomi (IPSPK3) RI itu menilai, berdasarkan berbagai putusan yang didapat pendamping kami baik data-data dan syahnya kepemilikan tanah oleh Datuk Puyan, rasanya sudah cukup Negara ini untuk mengakui legalitas kepemilikan tanah 10.000 hektare itu yang selama ini diserobot dan dicaplok oleh pengusaha MWII.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar