Langgar Aturan dan Potensi Mark-Up 2020

Gubernur Riau Harus Batalkan Anggaran Mobil Dinas DPRD Riau

Di Baca : 3704 Kali
Foto internet

Nomor, jenis mobil dinas, peruntukan CC yang akan dibeli, CC berdasarkan ketentuan :
 
1. Jeep Land Cruiser A/T CC Ketua DPRD 4.500 CC seharusnya menurut aturan 2.700
CC
2. Micro Camry Tipe 2.5 V / T Wakil Ketua DPRD 2.500 CC aturan 2.500
CC sesuai. 
3. Jeep Prado Wakil Ketua DPRD Riau 3.000 CC,  seharusnya 2.500
CC
4. Micro Buss hience premio 2.8 M/T UMUM 280

Tidak hanya itu, rencana pemberian kendaraan dinas kepada pimpinan DPRD Riau sebanyak dua unit (jenis Camry dan Jeep) juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18/2017. 
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut pimpinan DPRD hanya mendapatkan 1 unit kendaraan 
operasional pribadi. Sementara dalam DPA dianggarkan pembelian dua jenis kendaraan dengan jumlah masing -masing 3 unit yang berkemungkinan besar akan digunakan oleh Wakil Ketua DPRD. 

Potensi Mark-Up 

Tidak hanya melanggar ketentuan, rencana pengadaan mobil dinas yang telah dipublis di SiRUP tersebut juga berpotensi mark-up sejak menetapkan harga (perencanaan). Berdasarkan hasil penelurusan Fitra Riau terhadap harga-harga jenis mobil yang akan dibeli oleh Pemerintah Provinsi Riau tersebut dari semua jenis pengadaan berpotensi mark-up yang cukup besar. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar