Langgar Aturan dan Potensi Mark-Up 2020

Gubernur Riau Harus Batalkan Anggaran Mobil Dinas DPRD Riau

Di Baca : 3700 Kali
Foto internet

Langgar Aturan 

Benar, bahwa pimpinan DPRD Riau mendapatkan hak kendaraan operasional pribadi, dengan masing-masing setiap pimpinan mendapatkan satu unit. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Namun demikian untuk standarisasi jenis kendaraan yang dimaksud, dalam PP itu juga diatur sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan. Ketentuan standarisasi kendaraan diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 11/2007 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Ddaerah.

Dalam ketentuan tersebut untuk standarisasi kendaraan Ketua DPRD Riau yaitu 2.700 CC dan untuk Wakil Ketua yaitu 2.500 CC. Sejalan dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 140/2015 tentang hal sama, menyatakan pada pasal 
19 bahwa kendaraan untuk Ketua DPRD Riau adalah 2.700 CC dan 2.500 CC untuk Wakil Ketua DPRD Riau. 

Berdasarkan rencana pengadaan yang telah dipublikasi di Sistem Rencana Umum Pengadaan 
(SiRUP), untuk pembelian mobil DPRD Riau maka kedaraan yang akan dibeli adalah jenis Jeep Land 
Cruiser kapasitas 4.500 CC, untuk jenis Jeep Prado kapasitas 3.000 CC dan Sedan Camry kapasitas 2.500 CC. 

Dari ketentuan ini maka dapat simpulkan rencana pengandaan mobil untuk pimpinan DPRD 
Riau melanggar ketentuan Peraturan Mendagri Nomor 11/2007 dan Peraturan Gubernur Riau 
Nomor 140/2015. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar