Wawako Pekanbaru Minta Dinas Terkait Sidak Penjualan Masker

Menimbun Masker-APD Bisa Dikenakan Undang-undang

Di Baca : 1517 Kali
Wakil Wali Kota Pekanbaru Riau Ayat Cahyadi

Pekanbaru, Detak Indonesia---Langkanya masker di Kota Pekanbaru, membuat Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi meminta dinas terkait untuk melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap dunia usaha yang menjual masker.

"Kepada dinas terkait seperti Dinas Kesehatan serta Dinas Perindustrian Perdagangan sidak tempat-tempat yang memang jual masker," tegas Wawako Pekanbaru kepada wartawan, Selasa (24/3/2020) sebelum melepas Tim Gabungan melakukan sosialisasi pencegahan Virus Corona.

Kepada seluruh pengusaha penjual masker ini, kata Wawako, jangan memanfaatkan kesempatan, keuntungan di tengah orang yang memerlukannya.

"Kalaupun ada, ya dijual saja. Jangan melakukan menimbun atau menyimpan atau juga dijual dengan harga yang mahal. Dan ini bisa dikenakan Undang-Undang," kata Wawako.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar