2.092 pasien COVID-19, 150 orang sembuh, 191 meninggal dunia

Polri: Masyarakat Berkumpul Saat Pandemi Covid-19 Akan Dibubarkan

Di Baca : 1986 Kali
Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol Herry Rudolf. (Foto Humas BNPB)

Jakarta, Detak Indonesia-- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan memberikan tindakan tegas bagi masyarakat yang masih melakukan aktivitas bersama secara massal atau berkumpul di tengah pandemi covid-19. Hal itu disampaikan Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol Herry Rudolf Nahak dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Sabtu (4/4/2020).

“Aparat Polri akan mengambil tindakan mulai dengan cara humanis mengimbau untuk tidak berkumpul hingga melakukan tindakan tegas yaitu membubarkan,” ujar Herry.

Oleh sebab itu Polri meminta semua pihak untuk mematuhi imbauan pemerintah soal menjaga jarak baik fisik maupun sosial, sebagai salah satu upaya memutus rantai penyebaran virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan penyakit Covid-19.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar