Dampak Mewabahnya Covid-19

Ujian Nasional 2019/2020 di Rohul Dibatalkan

Di Baca : 2877 Kali
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu Riau Drs H Ibnu Ulya MSi.

Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Rokan Hulu Nomor: 443/SETDA-DISDIKPORA/82. 05, tentang layanan penyelenggaraan pendidikan dalam rangka pencegahan penularan/ penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), Disdikpora Rokan Hulu Riau mengumumkan Ujian Nasional tahun pelajaran 2019/2020 dibatalkan.

Dalam pengakuan Drs H Ibnu Ulya MSi selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu mengatakan, akibat batalnya Ujian Nasional tersebut, maka keikutsertaaan Ujian Nasional tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Di dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Disdikpora Rohul untuk setiap kepala sekolah SD dan SLTP se-kabupaten Rokan Hulu, Ibnu Ulya menjelaskan beberapa hal terkait pengambilan nilai ujian bagi siswa tingkat SD dan SLTP.

”Ujian Sekolah dan Ujian Semester Genap untuk Kelas 6 SD dan Kelas 9 SLTP ditiadakan. Untuk nilai rapor diambil dari nilai portofolio, penugasan, ulangan harian dan ujian tengah semester pada semester genap tahun pelajaran 2019/2020 tanpa perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,” jelas Ulya.

<!--pagebreak-->

Sedangkan untuk Nilai Akhir siswa Kelas 6 SD dan Kelas 9 SLTP diambil dari rata-rata nilai rapor 6 (enam) semester terakhir (Nilai rapor Kelas 4, 5 dan 6 untuk SD atau Kelas 7, 8 dan 9 untuk SMP).

Dalam pengakuan Ibnu Ulya, Untuk Kelulusan SD dan SLTP ditentukan berdasarkan beberapa kategori sebagai berikut :

a. Siswa Kelas 6 SD dan Kelas 9 SLTP terdaftar pada Daftar Nominasi Tetap (DNT) Ujian Nasional SD/SLTP tahun pelajaran 2019/2020.

b. Masih aktif sampai akhir tahun pelajaran 2019/2020 sebagai siswa Kelas 6 SD dan Kelas 9 SLTP

c. Memiliki nilai kepribadian minimal Baik.

<!--pagebreak-->

Sedangkan untuk kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Ujian semester untuk Kenaikan Kelas I sampai kelas 5 SD dan Kelas 7 dan 8 SLTP dalam bentuk tes yang tidak mengumpulkan siswa.

b. Nilai Ujian Semester Genap untuk Kenaikan Kelas I sampai kelas 5 SD dan Kelas 7 dan 8 SLTP diambil dari nilai portofolio, penugasan, ulangan harian dan ujian tengah semester pada semester genap tahun pelajaran 2019/2020

c. Jadwal Kenaikan Kelas dan Libur Semester Genap masih mengacu pada Kalender Pendidikan Rokan Hulu tahun pelajaran 2019/2020 kecuali ada perubahan akan diberitahukan dikemudian.(ari)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar