Pers diminta konfirmasi dulu

Ini Klarifikasi BPR Sarimadu tentang Tenaga Pengamanan

Di Baca : 2563 Kali
Kantor BPR Sarimadu

Terhadap pemberitaan yang menyebutkan, adanya pemotongan upah tenaga pengamanan sebesar Rp150 ribu per bulan untuk dana pembinaan dan pelatihan kesamaptaan, itu sesuai surat perjanjian. Pihak PD BPR Sarimadu menjalankan isi surat perjanjian, sementara dana tersebut diambil oleh pihak Satpol PP. 

"Jadi tidak benar pihak PD BPR Sarimadu melakukan penyunatan dana pembinaan dan pelatihan kesamaptaan itu," tegas Yordan.

Disampaikan, setiap awal bulan ada anggota Satpol PP yang mengambil dana tersebut di PD BPR Sarimadu.

Ia meminta kepada rekan-rekan Pers, jika ada pemberitaan menyinggung PD BPR Sarimadu untuk dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu agar tidak keliru. Banyak yang tidak mengetahui arti tanda kutip dua ( " .." ) yang berarti bukan yang sebenarnya, selalu digunakan dalam suatu penulisan.

"Gara-gara tanda kutip dua itu, banyak yang menuding PD BPR Sarimadu dengan tudingan miring," pungkasnya. (Syailan Yusuf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar