Kapolres Rokan Hulu agar meninjau kembali

Pelaku Kriminal Bebas dengan Alasan Perdamaian

Di Baca : 3680 Kali

“Proses hukumnya kami tunda, karena pelaku dan korban sudah melakukan perdamaian,“ terangnya.
 
Dijelaskan Kapolsek, pihaknya tidak bisa melanjutkan perkara karena antara pelaku dan korban sudah menempuh jalur mediasi atau perdamaian dan sudah saling memaafkan.

Berbeda dengan ungkapan Ketua DPC LSM Perkara Rohul Faisal Purba.

"Kita sangat menyayangkan hal ini, silahkan mereka berdamai,namum proses hukum harus tetap dijalankan," cetusnya.

"Jika hal seperti ini terus terjadi bisa bisa tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelakunya," ungkapnya.

"Kami minta kepada bapak Kapolres Rokan Hulu agar meninjau kembali permasalahan ini, jangan nantinya permasalahan ini jadi image tidak baik di kalangan masyarakat," tutupnya.(Ari)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar