Terpidana karyawan PT Perkebunan Nusantara V Sei Pagar

Liston Mangapul Hutajulu Divonis 6 Bulan Kurungan Penjara

Di Baca : 2715 Kali

Diketahui, Liston Mangapul adalah karyawan PT Perkebunan Nusantara V Sei Pagar, Kabupaten Kampar, Riau.

Perkara ini berlanjut di persidangan karena proses perdamaian antara kedua belah pihak menemui jalan buntu. 

Terdakwa dituntut pasal 310 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan tuntutan 7 bulan kurungan penjara. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar