Liston Mangapul Hutajulu Divonis 6 Bulan Kurungan Penjara
Di Baca : 2715 Kali
Diketahui, Liston Mangapul adalah karyawan PT Perkebunan Nusantara V Sei Pagar, Kabupaten Kampar, Riau.
Perkara ini berlanjut di persidangan karena proses perdamaian antara kedua belah pihak menemui jalan buntu.
Terdakwa dituntut pasal 310 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan tuntutan 7 bulan kurungan penjara.
Tulis Komentar