Tiga Pelaku Curas Antarprovinsi Diringkus, Dua DPO

Begitu mendapatkan laporan dari korban, Dit Reskrimum dengan cepat mengungkap kasus ini dan berhasil menangkap para pelakunya. Bahkan pada saat melakukan penangkapan, petugas dengan terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tiga pelaku, karena mencoba melawan petugas dan melarikan diri pada saat menunjukkan tersangka dan barang bukti lainnya.
Menurut Dir Reskrimum Polda Riau, Kombes Zain Dwi Nugroho, HMP ditangkap pada Pertengahan bulan April 2020 di Tapanuli Tengah, sedangkan HKS dan MWM ditangkap di Pekanbaru beberapa hari kemudian.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti mobil Xenia sebagai sarana angkut, laptop, sejumlah handphone hasil curian, linggis, gerinda, gergaji, martil, parang, alat bor, dan kacamata las.
Tulis Komentar