Aparat Dit Reskrimum Polda Riau Lakukan Tindakan Terukur

Tiga Pelaku Curas Antarprovinsi Diringkus, Dua DPO

Di Baca : 3099 Kali
Satu dari tiga pelaku curas antarprovinsi dilumpuhkan aparat Dit Reskrimum Polda Riau dengan tindakan terukur, dua lainnya masih daftar pencarian orang (DPO). (Foto BidHumas Polda Riau)

Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka HMP, merupakan residivis curas dengan sasaran brankas perusahaan yang pernah ditahan di LP di Medan tahun 2006. Selain melakukan aksi di dua lokasi di Pekanbaru, komplotan ini juga melakukan aksi di Provinsi lain, yaitu merampok pabrik karet PT Bangkinang di Medan menggondol uang Rp 900.000.000. 

Kemudian pada 2019 pelaku merampok brangkas di Kota Banjarmasin bersama pelaku D, asal Kalimantan, dan mendapatkan Rp50.000.000 dan satu buah laptop warna putih.

Selanjutnya pada Maret 2020 bersama pelaku D, S, A dan M berangkat ke Padang, Sumatera Barat merampok di sebuah pergudangan cat, namun dalam aksinya ini hanya mendapat 2 (dua) unit laptop.

Para pelaku di persangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan pelaku yang belum tertangkap masih dilakukan pengejaran dan dimasukkan dalam Daftar Pencurian Orang (DPO).(*/di/azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar