Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Bintan Kebal Hukum
Di Baca : 4119 Kali
Pertambangan pasir yang dikerjakan secara illegal di Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Kamis (30/04/2020) menjadi sorotan masyarakat.
Gunung Kijang, Detak Indonesia--Pertambangan pasir yang dikerjakan secara illegal di Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Kamis (30/04/2020) sepertinya menjadi sorotan masyarakat.
Namun, aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum itu tetap saja langgeng beroperasi menjadi tanda tanya kemana aparat penegak hukum dan Pemkab Bintan.
Segala bentuk kegiatan yang bersifat ilegal wajib berurusan dengan pihak yang berwajib seharusnya layak diberi sanksi hukum harus tegas, segera bertindak.
Tulis Komentar