RUSAK LINGKUNGAN PULAU BINTAN

Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Bintan Kebal Hukum

Di Baca : 4116 Kali
Pertambangan pasir yang dikerjakan secara illegal di Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Kamis (30/04/2020) menjadi sorotan masyarakat.

Sementara, pemberitaan terdahulu, sebagaimana dikutip dari GebrakNusantara.co.id Rabu (29/04/2020 ketika Kapolres Bintan dikonfirmasi melalui layanan Wathsap ke ponsel peribadinya terkesan enggan menjawab. Padahal ada sanksi hukum yang cukup berat bagi pelaku tambang liar di Bumi Segantang Lada ini. Semua kegiatan galian maupun pertambangan sudah diatur di dalam Undang-undang Nomor 04 Tahun 2009. Dan Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2010, tentang pelaksanaan pertambangan mineral, Tanah Liat, Tanah Urug, Kerikil, Galian dari Bukit, Kerikil Sungai dan Pasir Urug, harus mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Intinya, ada aturan mainnya. Sebab, ketika sebuah usaha tambang tidak berizin, itu berarti illegal dan wajib berhadapan dengan hukum.

Mengetahui banyaknya kondisi lahan yang rusk lantaran maraknya tambang pasir di Kabupaten Bintan akhirnya Sholikin, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tertarik untuk mengomentarinya.

Sholikin Ketua LSM Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak) Provinsi Kepri menduga, ada aktor intelektual di balik aktivitas itu.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar