RUSAK LINGKUNGAN PULAU BINTAN

Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Bintan Kebal Hukum

Di Baca : 4118 Kali
Pertambangan pasir yang dikerjakan secara illegal di Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Kamis (30/04/2020) menjadi sorotan masyarakat.

“Saya menduga, dibalik kegiatan itu ada aktor intelektual. Makanya kegiatan itu bisa langgeng beroperasi. Lagi pula, mana mungkin pihak kepolisian tidak mampu menertibkannya. Apalagi kawasan itu bukan diperuntukkan sebagai kawasan tambang. Dalam hal ini, pihak kepolisian berhak penuh menumpas segala aktivitas illegal yang ada di daerah itu. Bila perlu, jangan diberi kesempatan lagi untuk mengobrak-abrik lahan di daerah itu," ucap Ketua LSM Gebrak Sholikin.

Wandy sebagai masyarakat Kota  Kijang Kecamatan Bintan Timur  juga ikut berkomentar terkait maraknya aktivitas penambang pasir ilegal. Wandi terheran-heran melihat kenapa bisa lancar aktivitas tambang pasir illegal itu.

“Saya pun sering heran melihat kegiatan tambang pasir illegal di Bintan ini. Sepertinya ada pembiaran terhadap mereka. Jika hal itu dibiarkan, alamat rusak dan hancurlah lingkungan Pulau Bintan ini,“ kata Wandy singkat.(*/her) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar