Kematian Pelaut WNI di RRT, Tanggungjawab Menko Maritim
Di Baca : 3072 Kali
Aktivis Kemanusiaan Natalius Pigai
Upaya tersebut memerlukan kerja keras Menko Maritim dan Menteri Luar Negeri. Apalagi soal Tenaga Kerja Pelaut, Keselamatan dan sertifikasi diurus Kementerian Perhubungan berdasarkan Permenhub 40 tahun 2019.
"Oleh karena itu saya mengecam Menko Maritim yang tidak peduli dengan keselamatan Pelaut (seafarer). Menko Maritim harus bertanggungjawab mengusahakan proses hukum yang adil, ganti rugi yang pantas, dan membuat perjanjian bilateral dengan RRT," tutup Natalius Pigai.(*/rls/di)
Tulis Komentar