dr Suara Ginting Dilantik Jadi Dokter Fungsional Ahli Utara
Dan pelantikan juga sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2017, menegaskan kedudukan jabatan fungsional pada instansi pemerintah agar jabatan fungsional menjadi profesi inti, sehingga ke depan tidak hanya sebagai alternatif karier yang prospektif tetapi juga menjadi pilihan karier yang prospektif bagi PNS, di mana karakteristiknya bersifat mandiri, mengedepankan keahlian dan keterampilan tertentu.
Tarkelin meyakinkan, pelantikan ini sudah sesuai mekanisme dan diharapkan pejabat yang dilantik bekerja secara profesional, bebas dari intervensi politik, besih dari praktik KKN serta mampu menyelenggarakan pelayanan kesehatan lebih profesional bagi masyarakat.
Pelantikan dihadiri Asisten Administrasi Umum Mulianta Tarigan, Kepala BKD Tomy Heriko, Direktur RSU Kabanjahe dr Arjuna Wijaya, Kabag Humas Protokol Frans Leonardo Surbakti, Rohaniawan serta bebarapa pegawai RSU Kabanjahe.(stm)
Tulis Komentar