PENGADAAN DUA MOBIL AMBULANCE DESA SALO DAN SIABU

LIRA : Para Penegak Hukum Jangan Mandul

Di Baca : 3594 Kali
Ambulance yang diduga tak sesuai dengan pedoman teknis pengadaan dan kerangka acuan kerja (KAK)

Pengadaan ambulan dua desa itu, sebut Ali, spesifikasi tidak sesuai pedoman teknis ambulance.

"Untuk itulah kita mendesak para penegak hukum dapat memproses kasus ini di tengah pandemi covid-19, karena kami menduga ada niat yang tidak elok dalam pengadaan ambulance itu," kata Ali.

Pada Perpres No 16/2018 pasal 19 ayat 2 berbunyi, dalam penyusunan spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja (KAK), dimungkinkan penyebutan merek terhadap komponen pengadaan barang/jasa.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar