Anggota DPD/MPR RI Misharti: 

Kenaikan Iuran BPJS Abaikan Putusan MA

Di Baca : 2239 Kali
Anggota DPD/MPR RI asal Riau, DR Mishati

Bangkinang, Detak Indonesia--- Anggota DPD/MPR RI asal Riau, DR Mishati menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020, tentang kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA).

"Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang kenaikan BPJS telah di anulir MA, kok membuat keputusan sama dengan menerbitkan Perpres No 64 tahun 2020," kata Misharti, Selasa (19/5/2020). 

Pemerintah, lanjut Misharti, harusnya memberikan contoh yang baik dan taat hukum.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar