Kenaikan Iuran BPJS Abaikan Putusan MA
Di Baca : 2631 Kali

Anggota DPD/MPR RI asal Riau, DR Mishati
Bangkinang, Detak Indonesia--- Anggota DPD/MPR RI asal Riau, DR Mishati menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020, tentang kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA).
"Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang kenaikan BPJS telah di anulir MA, kok membuat keputusan sama dengan menerbitkan Perpres No 64 tahun 2020," kata Misharti, Selasa (19/5/2020).
Pemerintah, lanjut Misharti, harusnya memberikan contoh yang baik dan taat hukum.
Tulis Komentar