KUASAI LAHAN SECARA NONPROSEDURAL

Bos PT Hutahaean Kembali Diperiksa Penyidik Polda Riau

Di Baca : 12253 Kali

[{"body":"

Pekanbaru, Detak Indonesia<\/strong>--Direktur PT Hutahaean, Harangan Wilmar Hutahaean, kembali dipemeriksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau di Jalan Gajah Mada Pekanbaru Kamis (31\/8\/2017) terkait kasus penguasaan lahan secara nonprosedural di luar izin Hak Guna Usaha (HGU).<\/p>\r\n\r\n

HW Hutahaean (82) diperiksa di ruang Subdit IV Ditreskrimsus Polda riau dan dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terhadapnya mulai Kamis pagi. Siangnya istirahat dan masuk lagi diperiksa sekitar 14.15 WIB. Saat diperiksa, HW Hutahaean nampak sedikit cemas.<\/p>\r\n\r\n

"Iya, hari ini diperiksa lagi, sebagai saksi atas penetapan korporasi (PT Hutahaean) sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK.<\/p>\r\n\r\n

Didampingi tim kuasa hukumnya Renta, pria berusia 82 tahun itu menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB. Pada pukul 12.15 WIB ia keluar ruangan untuk istirahat dan makan siang. Dan masuk lagi untuk diperiksa sesi kedua mulai pukul 14.15 WIB.<\/p>\r\n\r\n

"Belum selesai lagi. Mau makan dulu," ujar HW Hutahaean sambil menuju mobil sedan Mercy  hitamnya BM 555 TM yang menunggunya di depan halaman Ditreskrimsus Polda Riau Jalan Gajah Mada Pekanbaru.<\/p>\r\n\r\n

Sebelumnya, HW Hutahaean dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, pada Rabu (23\/8\/2017) dan Kamis lalu (24\/8\/2017). Informasi dari penyidik, ia tak datang karena sakit.<\/p>\r\n\r\n

Namun, Renta selaku anggota tim pengacara HW Hutahaean membantah kalau kliennya pernah dipanggil lagi pasca diperiksa pada 14 Agustus lalu. "Tidak pernah itu (dipanggil lagi), tidak pernah, saya bisa buktikan," kata Renta.<\/p>\r\n\r\n

Hal itu bertolak belakang dengan statement Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain, saat itu. "Hari ini (Kamis) dipanggil, saya cek ke Wadirkrimsus belum datang juga. Kemarin (Rabu) juga kita panggil tapi tak datang," kata Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain.<\/p>\r\n\r\n

Penetapan PT Hutahaean selaku korporasi sebagai tersangka  dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menemukan sejumlah alat bukti. Selain itu, penyidik juga sudah meminta keterangan empat orang saksi, yakni ahli lingkungan hidup, ahli pidana, ahli pertanahan, dan ahli planologi. <\/p>\r\n\r\n

Berdasarkan keterangan ahli, ada kelebihan areal lahan yang digarap PT Hutahaean. Namun, pihak perusahaan hingga saat ini belum mengakuinya.<\/p>\r\n\r\n

Lahan itu berlokasi di Afdeling 8 dengan luas lahan 835 hektare yang terletak di Dalu-dalu Kabupaten Rokan Hulu.  PT Hutahaean melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Perusakan Hutan, dan Undang-undang  Nomor  32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. <\/p>\r\n\r\n

Kasus ini berawal dari laporan 33 perusahaan oleh Koalisi Rakyat Riau (KKR) ke Polda Riau pada 16 Januari 2017 lalu. Perusahaan itu diduga menggarap lahan tanpa izin dan tak sesuai aturan. <\/p>\r\n\r\n

Dalam laporannya KRR merincikan, seluas 103.230 hektare kawasan hutan dan 203.997 hektare lahan di luar HGU, diduga digarap oleh 33 perusahaan itu. Atas pelanggaran ini, KRR menaksir kerugian negara senilai Rp2,5 triliun.<\/p>\r\n\r\n

Kapolda Riau Irjen Pol Drs Zulkarnain menjelaskan kepada wartawan ada 4 perusahaan di Riau dari 33 perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Koalisi Rakyat Riau (KRR). Selain PT Hutahaean, juga PTPN V, PT Ganda Hera Hendana, dan PT Seko Indah.<\/p>\r\n\r\n

Sebelumnya Vice Presiden PT HUtahaean, Ian Machyar yang baru menjabat sejak Januari 2017 lalu kepada wartawan menjelaskan lahan awal PT Hutahaean 2.380 hektare, lahan sisa 786 hektare dan yang ada sekarang seluas 1.594 hektare.<\/p>\r\n\r\n

Masyarakat di Rohul ini ada yang mengadu mengklaim itu lahan ulayatnya, dan PT Hutahaean juga mengadu masing-masing saling klaim kepemilikan lahan.<\/p>\r\n\r\n

Sementara data tahun 1996 lalu, Kanwil Kehutanan Riau yang dipimpin Ir Hertiarto telah menertibkan\/menyegel kayu log hutan alam yang ditebang secara liar di lahan PT Hutahaean ini, saat penumbangan kayu log alam itu, PT Hutahaean belum mengantongi Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dari Menteri Kehutanan RI saat itu. Hal ini diakui oleh HW Hutahaean kepada wartawan saat wartawan dan masyarakat Desa Tingkok Rohul menemuinya di rumah ibadah gerejanya di kebun tersebut.<\/p>\r\n\r\n

Malah Bos PT Hutahaean ini, HW Hutahaean tahun 1996 lalu geram atas sikap puteranya Apul yang mengambil kebijakan sendiri menumbang kayu log alam tersebut karena belum ada IPK dari Menhut RI. Sudah dinasehati namun anaknya itu tetap keras kepala, dan mempersilakan aparat menangkap puteranya. "Malaikat saja yang belum menasihati dia (Apul)," kata HW Hutahaean.(azf)<\/strong> <\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/cumwdcesyd\/31-foto-hutahaean-600.jpg","caption":"Salah satu bos kebun sawit di Riau, HW Hutahaean dari PT Hutahaean menjalani pemeriksaan kembali di Ditreskrimsus Polda Riau di Jalan Gajah Mada Pekanbaru Kamis (31\/8\/2017) terkait penggarapan lahan sawit secara nonprosedural di Kabupaten Rokan Hulu, Riau.(Foto Ist)"}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar