Baznas Bengkalis Salurkan Zakat Infak Sedekah

Bengkalis, Detak Indonesia -- Dalam zakat dikenal istilah Muzaki dan Mustahik. Muzaki adalah seorang muslim atau badan usaha yang berkewajiban menunaikan zakat. Sedangkan mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat.
Pendistribusian zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan. Pendayagunaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya tersebut dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan dilakukan sesuai dengan peruntukan yang diikrarkan oleh pemberi.
Pengelolaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya harus dicatat dalam pembukuan tersendiri. Disinilah pentingnya laporan oleh BAZNAS, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota yang memuat akuntabilitas dan kinerja pelaksanaan Pengelolaan Zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.
Ketua BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten Bengkalis, Riau Ustadz Ali Ambar. (Devon/ DetakIndonesia.co.id).
Tulis Komentar