Polres Dumai di Back Up Polda Riau Lakukan Proses Hukum

Dua Warga Dumai yang Melawan Petugas Covid-19 Ditangkap

Di Baca : 2203 Kali
Dok BidHumas Polda Riau

Pekanbaru, Detak Indonesia-- Diduga telah melakukan Tindak Pidana Paksaan dan perlawanan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pegawai Negeri dalam melaksanakan tugas yang sah dan atau menghasut supaya melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 216 ayat (1) Jo Pasal 160 KUHP, dua orang warga Dumai Riau berhasil ditangkap, diamankan oleh Polres Dumai Kamis (21/5/2020) sesuai Laporan Polisi : LP/96/A/V/2020 Polres Dumai. Dua pelaku diamankan Sat Reskrim Polres Dumai.

Dua pelaku warga Kota Dumai yang berhasil diamankan tersebut yakni FM (40)  pekerjaan buruh dan beralamat di Jalan Sudirman Gang Kampung Baru Teluk Binjai Kota Dumai, serta AS laki laki (36) pekerjaan wiraswasta, beralamat di Jalan Sudirman Gang Kampung Baru Teluk Binjai Kota Dumai.

Pelaku mengaku tidak terima tindakan petugas dari Satpol PP  yang memberikan imbauan tentang pembatasan waktu jualan sampai jam 18.00 WIB.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar