Aktivis Prihatin Pembuatan Kapal Kayu di Rohil Gunakan Kayu Ilegal

"Sehingga pengusaha tersebut diduga melakukan usaha dengan tanpa memikirkan kerugian negara dan rusaknya lingkungan hidup, berdasarkan investigasi kami bahwa kegiatan tersebut sudah berlangsung cukup lama dan dengan tanpa hambatan. Padahal kegiatan tersebut diduga telah melanggar UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan juga UU No 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan sehingga bisa dijerat dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda 10 miliar rupiah. Namun ancaman Undang-Undang tersebut tidak cukup bagi mereka untuk menghentikan usaha, kami juga merasa prihatin terhadap banyaknya instansi yang berkompeten untuk menghentikan maupun menindak kegiatan tersebut misalnya, Gakum KLHK, Gakum DLHK dan pihak kepolisan namun justru tidak menindak padahal kegiatan tersebut terang-terangan dan cukup besar, maka kita mengimbau agar kegiatan tersebut dihentikan dan para pelaku di sidik untuk selanjutnya mempertanggungjawabkan kerusakan hutan dan lingkungan tersebut," sebut Ganda Mora kepada awak media, Kamis (28/5/2020).
Tulis Komentar