Penggugat dan Tergugat Sampaikan Kesimpulan
Di Baca : 4399 Kali
Sidang perdata Nomor 22 di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Riau perkara klaim kepemilikan tanah di kawasan KIT Pekanbaru Jumat (29/5/2020) para pihak menyampaikan dokumen kesimpulan masing-masing ke majelis hakim yang diketuai Aprizal SH dan anggota Sor
Seperti diberitakan media ini pada sidang Rabu lalu (27/5/2020) saksi tergugat 1 dan 2 dari pihak Darmawi dan Gafarmas tak bisa hadir pada sidang tersebut dan menurut Penasihat Hukum (PH) Darmawi dan Gafarmas yakni Hendry Gunawan SH para saksi sidang sepekan lalu cukup itu dulu kesaksiannya.
Hendry Gunawan SH sekalian menyampaikan permohonan maaf lahir dan batin ke majelis hakim di suasana Idul Fitri 1441 H dan disambut majelis hakim juga dengan maaf lahir dan batin. Hakim Ketua Aprizal SH selanjutnya menyampaikan sidang kesimpulan dilanjutkan Jumat (29/5/2020).
Seperti diberitakan sebelumnya Rabu lalu (20/5/2020) bahwa Penggugat Tarmizi Ahmad menggugat antara lain tergugat 1 dan 2 Darmawi dan Gafarmas dan lain-lain.
Tulis Komentar