SIDANG LANJUTAN KLAIM KEPEMILIKAN LAHAN DI KAWASAN INDUSTRI TENAYAN PEKANBARU

Penggugat dan Tergugat Sampaikan Kesimpulan

Di Baca : 4401 Kali
Sidang perdata Nomor 22 di Pengadilan Negeri (PN)  Pekanbaru Riau perkara klaim kepemilikan tanah di kawasan KIT Pekanbaru Jumat (29/5/2020) para pihak menyampaikan dokumen kesimpulan masing-masing ke majelis hakim yang diketuai Aprizal SH dan anggota Sor

Kemudian kesaksian Chandra Halim sebagai saksi tergugat 1 dan 2 pemilik tanah 10 ha juga didengar keterangannya di persidangan. Chandra menjelaskan lokasi tanahnya berada sebelah selatan PLTU Tenayan. Ditanami sawit. Dibeli tahun 2013 dari Pak Yusuf, Wahyudi. Bersepadan dengan tanah Gafarmas. Di mana Gafarmas dapat tanah dari Tamsir Rahman Camat Siakhulu Kampar dulunya. Siakhulu berubah jadi Bukitraya dan Bukitraya berubah kini jadi Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru. 

"Lahan Gafarmas dan lahan Saya memanjang berada di luar KIT. Saya tak pernah dengar ada tanah Tamizi di tanah Saya itu, Klaim Tarmizi luas tanahnya 22 ha tak sampai ke tanah Saya karena hasil pemetaan BPN luas kawasan itu sampai ke tanah Saya hampir 56 ha. Mana sampai klaim tanah Tarmizi ke tanah saya," tegas Chandra Halim.(*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar