SIDANG LANJUTAN KLAIM KEPEMILIKAN LAHAN DI KAWASAN INDUSTRI TENAYAN PEKANBARU

Penggugat dan Tergugat Sampaikan Kesimpulan

Di Baca : 4405 Kali
Sidang perdata Nomor 22 di Pengadilan Negeri (PN)  Pekanbaru Riau perkara klaim kepemilikan tanah di kawasan KIT Pekanbaru Jumat (29/5/2020) para pihak menyampaikan dokumen kesimpulan masing-masing ke majelis hakim yang diketuai Aprizal SH dan anggota Sor

Kepada majelis hakim, saksi Wandi Nst membuka buku dokumen kelurahan menunjukkan nomor register 129 yang kosong di buku itu tak ada nama pemilik tanah, tapi ada terbit surat keterangan pemilikan tanah (SKPT) nomor 129 itu atas nama Tiamah yang tidak terdaftar di Kantor Kelurahan Bencahlesung tersebut. 

Wandi juga menunjukkan SKPT Nomor 130 atas nama Idris,  SKPT 129 atas nama Rajain, SKPT 131 atas nama Idris,  SKPT 132 atas nama Lamdinah.  Semua SKPT ini tidak terdaftar di Kantor Lurah Bencahlesung Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru. 

Kemudian menurut Wandi NSt,  SKPT 58 suratnya tanggal 22 Mei 2007 tak tahu sepadannya,  SKPT 61 begitu juga. SKPT 418 tak terdaftar. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar