Masa perpanjangan penutupan lokasi objek wisata 30 Mei s/d 14 Juni 2020

Imbauan Pemkab Karo Tak Digubris, Pengunjung Padati Kota Wisata Berastagi 

Di Baca : 8766 Kali
Kendaraan pengunjung dari Kota Medan terlihat ramai di Panatapen Daulu Berastagi, sejak Minggu (31/5/2020) hingga hari ini Selasa (2/6/2020). (Saritua manalu/Detak Indonesia.co.id)

Prihal isi surat jelas ditulis mengenai perpanjangan masa penutupan tempat/lokasi wisata untuk menyikapi tentang kondisi pandemi covid-19 yang semakin meningkat pada saat ini. Serta upaya melindungi dari wabah pandemi yang dimaksud, maka untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran covid -19 dilakukan langkah langkah seperti penutupan sementara objek wisata dan usaha pariwisata yang berada di lingkungan Pemkab Karo. 

Masa perpanjangan penutupan lokasi objek wisata diberlakukan sejak 30 Mei sampai 14 Juni 2020.  Pengusaha juga diimbau untuk melakukan sterilisasi tempat-tempat wisata dengan penyemprotan disinfektan selama dalam waktu penutupan. 

Demikian Isi surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karo Sumut Munarta Ginting.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar