Patut diapresiasi

Polsek Tandun Bantu Terlapor Curi Buah Sawit PTPN V

Di Baca : 2950 Kali
Pelaku pencurian sawit milik Perusahaan Perkebunan (PTPN V) di Tandun, Kabupaten Rokanhulu (Rohul) Riau Rica (31) mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan oleh Polsek Tandun kepadanya pada Rabu (3/6/2020). (foto istimewa)

Dihubungi terpisah Kapolsek Tandun AKP S Sinaga menjelaskan bahwa pihak Polsek melanjutkan proses hukum terhadap pelaku dikarenakan pihak pelapor (PTPN V) bersikeras tidak bersedia berdamai dan tetap meminta agar tetap diproses hukum dengan alasan untuk memberikan rasa aman dari aksi aksi pencurian dan efek jera kepada sipelaku. 

“Kami dari Polsek Tandun telah berupaya untuk menjembatani kedua belah pihak dengan melakukan mediasi secara kekeluargaan, namun upaya mediasi selalu buntu dan pihak Perusahaan PTPN V tetap kukuh agar kasus ini terus dilanjutkan sampai di pengadilan. Sampai akhirnya proses penyidikan tetap dilanjutkan hingga tingkat pengadilan dan pelaku dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring),” ungkap Kapolsek.

Pihak Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap terlapor dengan alasan kemanusiaan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar