Kepala Puskesmas Merdeka Tanah Karo Pecat Tenaga THL
Sedangkan Direktur LBH DPD IPK Kabupaten Karo Jesaya Pulungan SH menambahkan, dengan pemecatan yang semena - mena ini dianggap merupakan perbuatan melawan hukum terkait kepada pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata ( KUHPerdata ) dan PP no 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Kami akan upayakan menggugat secara perdata dengan KUH Perdata dan kami akan lanjutkan kasus ini ke PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara) terkait dengan PHK saudari Heppy Veronika, agar di pekerjakan kembali. Dan untuk tindakan disiplin pegawai negeri sipil, agar instansi terkait menindak tegas Kepala Puskesmas tersebut, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negeri ini. Permasalahan pidana kita akan terus mendampingi, yang menurut Kanit Resum beberapa waktu lalu, kita sedang menunggu gelar perkara. Apabila hal ini tidak terjadi, kami akan melaporkan kembali," tutup Direktur. (Stm)
Tulis Komentar