Kepala Puskesmas Merdeka Tanah Karo Pecat Tenaga THL
Sementara menurut salah satu kuasa hukum LBH DPD IPK Kabupaten Karo Irwan F Tarigan SH mengatakan, pihaknya keberatan terhadap PHK klien dia atas nama Heppy Veronika br Mendrofa, karena diduga PHK secara sepihak dan semena-mena dengan dua alasan SIK dan kas habis yang kurang masuk akal.
"Menurut klien kami, alasan pemecatannya semena mena karena dimana klien kami sudah berniat mengurus SIK sejak lama. Namun persyaratan untuk mengurus SIK adalah Ijazah dan STR (Surat Tanda Registrasi), sementara ijazah dan STR nya di tahan oleh Kepala Puskesmas. Saat klien kami meminta ijazahnya namun, dikatakan hilang, oleh Kepala Puskesmas dr Litaria Sitepu. Dan dua bulan terakhir sebelum pemecatan dikembalikan dengan alasan sudah ditemukan sehingga tidak pantas alasan itu dialaskan untuk memecat klien kami," katanya.
"Dan alasan kedua tentang kas operasional bahwa penggajian klien dari dana operasional JKN BBJS UPTD Kesehatan Puskesmas Merdeka tahun anggaran 2020 menurut klien kami tidak masuk akal, karena sebelumnya kenapa dana cukup. Jadi upaya yang akan kami lakukan selanjutnya selaku kuasa hukum akan melakukan Bipartit terlebih dahulu kepada pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, dan Kapus Merdeka," kata Irwan.
Tulis Komentar