Irjen Kementerian ATR/BPN Sunraizal:

Pemkab Kampar Harus Tuntaskan Tapal Batas Desa Rimbo Panjang-Karya Indah

Di Baca : 4495 Kali
Irjen Kementerian ATR/BPN Sunraizal:

"Kepala desa juga jangan asal menyetujui kalau ada jual beli tanah, padahal dia belum jelas tanah milik siapa," tegas dia lagi. 

Kepada masyarakat pemilik tanah, Irjen Kementerian ATR/BPN dianjurkan memasang patok batas bidang tanah dan menanam tanaman apa saja, walaupun menanamnya tidak banyak, agar kelihatan ada aktivitas sebagai tanda tanah tersebut diurus.(*/di) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar