Pemkab Kampar Harus Tuntaskan Tapal Batas Desa Rimbo Panjang-Karya Indah
Di Baca : 4495 Kali
Irjen Kementerian ATR/BPN Sunraizal:
"Kepala desa juga jangan asal menyetujui kalau ada jual beli tanah, padahal dia belum jelas tanah milik siapa," tegas dia lagi.
Kepada masyarakat pemilik tanah, Irjen Kementerian ATR/BPN dianjurkan memasang patok batas bidang tanah dan menanam tanaman apa saja, walaupun menanamnya tidak banyak, agar kelihatan ada aktivitas sebagai tanda tanah tersebut diurus.(*/di)
Tulis Komentar