Candra Arbeta Peranginangin versus Syamsuis 

Penahanan Truk Sawit oleh Ditreskrimum Polda Riau Dipertanyakan

Di Baca : 6085 Kali
Truk sawit petani sawit Syamsuis masih diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Riau di kawasan SPN lama dekat kawasan Jalan Pattimura ujung Pekanbaru. (foto ist)

Hal itu disampaikan oleh Willy, salah seorang Pengamat Pertanahan sekaligus Konsultan Pengukuran Peta Lahan di Wilayah Provinsi Riau Selasa (16/6/2020).

Informasi yang dihimpun Willy dkk, adalah Syamsuis yang pertama kali menanam sawit pada tahun 2003 dengan dasar Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) (alas hak) pada tahun tersebut, di Wilayah Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siakhulu Kampar Riau masuk wilayah Kesatuan Pangkuan Hutan (KPH) Sorek.

Lalu tiba-tiba Candra Arbeta Peranginangin datang membawa SKGR keluaran tahun 2015, yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Sekijang, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan. Tentu saja surat Candra ini tak benar lokasi tanahnya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar