PERISTIWA dugaan pembunuhan di luar hukum Km 50 Cikampek

Tiga Oknum Polisi, Jadi Tersangka Pembunuhan Laskar FPI

Di Baca : 2189 Kali
Foto istimewa

Jakarta, Detak Indonesia--Status tiga anggota polisi Polda Metro Jaya (PMJ) terkait kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi di Km 50 Tol Cikampek dinaikkan menjadi tersangka.

Penetapan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, Kamis lalu (1/4/2021).

"Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor dinaikkan menjadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021) seperti dilansir akuratnews.com.

Rusdi menjelaskan, kesimpulan itu diperoleh dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada Kamis lalu (1/4/2021).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar