PERISTIWA dugaan pembunuhan di luar hukum Km 50 Cikampek

Tiga Oknum Polisi, Jadi Tersangka Pembunuhan Laskar FPI

Di Baca : 2186 Kali
Foto istimewa

Dari tiga tersangka itu, jelas Rudi, karena salah satunya sudah meninggal dunia yaitu EPZ, maka penyidikannya dihentikan sesuai dengan Pasal 109 KUHAP.

"Ada satu terlapor inisial EPZ itu meninggal dunia, berdasarkan Pasal 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikan-nya langsung dihentikan," kata Rusdi.

Rusdi menegaskan penyidikan tetap berlanjut untuk dua tersangka lainnya yang hingga kini inisialnya belum diungkap Mabes Polri.

"Jadi kelanjutannya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa Km 50," kata Rusdi.

Anggota Polda Metro Jaya tersebut telah dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan. Ketiganya dikenakan Pasal 338 juchto Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar