Candra Arbeta Peranginangin versus Syamsuis 

Penahanan Truk Sawit oleh Ditreskrimum Polda Riau Dipertanyakan

Di Baca : 6082 Kali
Truk sawit petani sawit Syamsuis masih diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Riau di kawasan SPN lama dekat kawasan Jalan Pattimura ujung Pekanbaru. (foto ist)

Informasi yang diperolehnya, kehadiran Candra untuk merampas kebun sawit milik Syamsuis seluas sekitar 71 hektare dengan modus melaporkan Syamsuis ke Ditreskrimum Polda Riau sebagai pencuri buah kelapa sawit. Padahal lahan milik Syamsuis,  sawit ditanam oleh Syamsuis. 

“Bagi saya dkk, ini sangat aneh dan janggal. Kami melihat ada sesuatu yang kurang kondusif terkait pelaporan ini. Bahkan modus operandi ini sangat licik sekali. SKGR yang dimiliki Candra sangat tidak mendasar. Tanah atau lahan terletak di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, namun Surat yang bersangkutan di terbitkan oleh Pemerintah Desa Seikijang Kabupaten Pelalawan,” ungkap Willy, seraya menunjukkan bukti-bukti administratifnya.

Menurutnya lagi, Surat Panggilan dengan Nomor: S.pgl/363/V/2020/Reskrimum Polda Riau tersebut wajar-wajar saja. itu Hak aparat penegak hukum. Hanya saja sangat mengharapkan kinerja yang profesional dan proporsional.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar