Kebun Sawit PT Agro Abadi Tak Kunjung Ditertibkan
Sebelumnya, komitmen antara Pemprov Riau dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menertibkan 1 juta hektare kebun sawit di Riau tanpa memiliki izin sudah disepakati. Melalui Wakil Pimpinan KPK, Alexander Marwata mengaku ada 1 juta hektare perkebunan sawit mengokupasi areal hutan dijadikan perkebunan kelapa sawit. Selain dikuasai masyarakat, paling besar dikuasai perusahaan tanpa izin.
Alexander menilai ada perusahaan tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) tapi menguasai hutan. KPK dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) bekerjasama untuk penertiban penguasaan hutan secara ilegal dengan memakai Geospasial (kebijakan satu peta). Bahkan Gubernur Riau, Drs H Syamsuar MSi juga menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti kesepakatan penertiban tersebut.
Ketua Tim Satgas Terpadu Penertiban Perkebunan Ilegal Riau, H Edy Natar Nasution SPi menegaskan tetap komitmen untuk penertiban kebun ilegal di kabupaten dan kota di Riau tahun 2020 ini.
Tulis Komentar