TENTANG GUDANG/POOL TRUK TANKI BBM MITRA PERTAMINA

Tidak Kantongi SPPL, Perusahaan Terancam Denda 3 Miliar

Di Baca : 5497 Kali
Gudang/pool truk tanki BBM solar industri mitra Pertamina Pekanbaru, PT Sulung Sejahtera dikelola pengusaha Robert di Tenayanraya Pekanbaru Riau terus mendapat sorotan dan dipertanyakan karena belum mengantongi izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan

Sementara tim investigasi yang mencoba menelusuri aturan dari gudang (pool) mobil tanki BBM di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, baru-baru ini didapat data, bahwa pool/gudang truk tanki BBM PT Sulung Sejahtera ini tidak mengantongi izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), serta Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan, yang selanjutnya disebut UKL-UPL di DLHK Pekanbaru. Gudang/pool itu liar alias ilegal. 

Sementara itu dalam aturan, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), (Pasal 109 ayat (1) UUPPLH).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar