Tidak Kantongi SPPL, Perusahaan Terancam Denda 3 Miliar
Sementara tim investigasi yang mencoba menelusuri aturan dari gudang (pool) mobil tanki BBM di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, baru-baru ini didapat data, bahwa pool/gudang truk tanki BBM PT Sulung Sejahtera ini tidak mengantongi izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), serta Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan, yang selanjutnya disebut UKL-UPL di DLHK Pekanbaru. Gudang/pool itu liar alias ilegal.
Sementara itu dalam aturan, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), (Pasal 109 ayat (1) UUPPLH).
Tulis Komentar