PERUSAKAN KEBUN SAWIT  1.000 HA

Koperasi Gondai Bersatu Akan Gugat Perdata Dinas LHK Riau

Di Baca : 1753 Kali
Penasihat Hukum Koperasi Gondai Bersatu Asep Ruhiat SH, Arbakmis SH memberikan keterangan pers di Pekanbaru, Rabu (29/1/2020). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Penasihat Hukum Koperasi Gondai Bersatu Arbakmis SH, Asep Ruhiat SH dkk menyatakan akan menggugat perdata dan menuntut kerugian penumbangan lahan sawit 1.000 ha di Desa Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Riau oleh pihak Pemerintah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau.

Penegasan ini disampaikan Asep Ruhiat SH dalam jumpa pers dengan wartawan di Araya Cake Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru, Rabu petang (29/1/2020).

Menurut Asep Ruhiat SH nasib para petani di Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam Pelalawan Riau masih harus menunggu belas kasih Pemerintah setelah eksekusi lahan perkebunan mereka terus berlanjut hingga mengancam masa depan anak cucu.

"Sudah saat negara hadir untuk kepentingan dan demi masa depan rakyat. Mereka menunggu kehadiran negara dalam konflik lahan di Desa Gondai," kata Asep Ruhiat.

Dinas LHK Riau digugat karena menurunkan sekitar 100 personel Polisi Kehutanan dan lain-lain atas instruksi Kadis LHK Riau Ir H Ervin Rizaldi MH melalui surat Nomor 096/PPLHK/082 tanggal 10 Januari 2020 untuk melakukan eksekusi kebun sawit milik Koperasi Gondai Bersatu tersebut. Puluhan alat berat ekskavator dan buldozer dikerahkan untuk eksekusi dikawal aparat hukum lainnya.

"Pihak-pihak yang telah merusak, menumbang sawit masyarakat adat di Gondai harus bersiap-siap mengganti rugi triliunan rupiah akibat eksekusi ini. Apakah mereka sudah siap untuk mengganti rugi atas perbuatan eksekusi mereka?," ujar Asep Ruhiat SH.(azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar