Semoga rakyat miskin pencari keadilan terayomi dengan kehadiran DPC Peradi Bangkinang

Rakyat Miskin Berhak Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis

Di Baca : 3900 Kali
Ketua DPC Pehimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bangkinang, Hakim Ma'rifat SH MH saat audiensi dengan Ketua DPRD Kampar, Muhammad Faisat ST Senin (6/7/2020).(Syailan Yusuf/DetakIndonesia.co.id)

Bangkinang, Detak Indonesia--Sesuai dengan peraturan perundangan, rakyat miskin berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPC Pehimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bangkinang, Hakim Ma'rifat SH MH saat audiensi dengan Ketua DPRD Kampar, Muhammad Faisat ST Senin (6/7/2020).

Dikatakan, berdasarkan UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Selanjutnya, Hakim Ma'rifat mengatakan Pasal 56 ayat (1) KUHAP mengatur mengenai kewajiban pemberian bantuan hukum bagi terdakwa yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar