Rakyat Miskin Berhak Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis
Di Baca : 4475 Kali

Ketua DPC Pehimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bangkinang, Hakim Ma'rifat SH MH saat audiensi dengan Ketua DPRD Kampar, Muhammad Faisat ST Senin (6/7/2020).(Syailan Yusuf/DetakIndonesia.co.id)
"UU ini menjamin bahwa hanya masyarakat miskin yang berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis," kata Hakim Ma'rifat.
DPRD mempunyai fungsi pengawasan, maka untuk itu berharap adanya sinegisitas antara DPC Peradi Bangkinang dengan DPRD Kampar.
"Kita minta agar mereka menganggarkan anggaran bantuan hukum rakyat miskin ini agar pencari keadilan dapat terayomi," ujarnya.
Karena, selama ini pendampingan hukum bagi pencari keadilan kalangan tidak mampu hanya saat dipersidangan saja. Padahal, harusnya mulai proses penyidikan.
Tulis Komentar