Semoga rakyat miskin pencari keadilan terayomi dengan kehadiran DPC Peradi Bangkinang

Rakyat Miskin Berhak Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis

Di Baca : 3924 Kali
Ketua DPC Pehimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bangkinang, Hakim Ma'rifat SH MH saat audiensi dengan Ketua DPRD Kampar, Muhammad Faisat ST Senin (6/7/2020).(Syailan Yusuf/DetakIndonesia.co.id)

Dikatakan, Peradi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat (UU Advokat) diamanatkan untuk menegakkan dan menjalankan ketentuan ketentuan UU Advokat.

"Peradi dibentuk untuk menegakkan dan menjalankan ketentuan-ketentuan UU Advokat," ucapnya.

DPC Peradi Bangkinang, tidak semata-mata hanya menampung aspirasi dari Advokat semata, melainkan dapat melayani dan menjalankan fungsi Advokat dalam memberikan bantuan hukum kepada para pencari keadilan khusus warga tidak mampu.

"Berkenaan hal itu, sudah ada pusat bantuan hukum (PBH) DPC Peradi Bangkinang di wilayah hukum PN Bangkinang," ujarnya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar