PT MUSIM MAS SUDAH LAKUKAN PERBAIKAN

20 Perusahaan Merusak Lingkungan

Di Baca : 14468 Kali

[{"body":"

Pekanbaru, Detak Indonesia<\/strong>--Sejak tahun 2003 lalu hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Riau mengkatagorikan 20 perusahaan yang dianggap merusak lingkungan.<\/p>\r\n\r\n

Pemerintah Provinsi Riau terus memantau sejumlah perusahaan yang beroperasi di Riau.<\/p>\r\n\r\n

Surat Pernyataan Peningkatan Kinerja Pengelolaan Lingkungan atau SUPER yang disepakati bersama oleh 20 perusahaan yang ada di Provinsi Riau telah dibuat. Namun dalam pelaksanaan di lapangan, masih terdapat perusahaan yang tidak mengindahkan surat kesepakatan tersebut.<\/p>\r\n\r\n

Pemerintah Provinsi Riau, melalui Badan Pengendali Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) (kini BLH) pernah merekomendasikan tujuh perusahaan di Riau untuk ditutup karena terbukti telah merusak lingkungan.<\/p>\r\n\r\n

Rekomendasi untuk menutup seluruh aktivitas tujuh perusahaan itu karena dinilai tidak mengolah limbah secara maksimal, sehingga berpotensi merusak lingkungan.<\/p>\r\n\r\n

Tujuh perusahaan tersebut adalah perusahaan industri, yakni: PT Inti Indosawit I, Inti Indosawit II, di bawah Panji Raja Garuda Mas milik taipan Sukanto Tanoto, PT Perawang Lumber Industries, PT Rycri, PT Bangkinang, PT Union Siak, PT Pertiwi Prima Plywood.<\/p>\r\n\r\n

Tujuh perusahaan itu tersebar di Pekanbaru dan Kabupaten Pelalawan. Perusahaan itu dituntut untuk menutup sementara aktivitas operasionalnya karena dinilai tidak melaksanakan Surat Pernyataan Peningkatan Kinerja Pengelolaan Lingkungan atau SUPER 2003 dengan baik.<\/p>\r\n\r\n

Tujuh dari 20 perusahaan yang menandatangani SUPER 2003 ada juga belasan perusahaan lainnya yang menandatangani SUPER 2004, yakni: PT Surya Bratasena Plantation, PT Aneka Inti Persada, PT Tirta Sari Surya, PT Tandum Growth, PT Musim Mas, PT Mutiara Unggul Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Inecda Plantation, PT Flora Wahana Tirta, PT Padana Enam Utama Kokar, PT Duta Palma Nusantara, PT Citra Riau Sarana.<\/p>\r\n\r\n

Sementara Humas PT Musim Mas Peron sembiring, Jumat (21\/9\/2017) kepada Detak Indonesia.co.id <\/em>dan Kabarriau.com <\/em>mengakui adanya surat pernyataan peningkatan kinerja pengelolaan lingkungan atau SUPER yang pernah dilakukan tahun 2014. Namun Veron membenarkan perusahaan PT Musim Mas telah melakukan perubahan dan memperbaikan sistim pengolahn limbah pabrik CPOnya.<\/p>\r\n\r\n

"Sekarang hasil pengolahan limbah pabrik sudah bisa dikatagorikan sehat, bisa diminum tapi jangan banyak-banyak dan kami buktikan kolam pembuangan limbah akhir bisa hidup dan dikembangkan ikan air tawar," terangnya.<\/p>\r\n\r\n

Bahkan juga gas buangan limbah CPO di kolam pertama PT Musim Mas dari sembilan kolam yang ada juga dijadikan sumber pembangkit tenaga listrik. Bahkan tenaga listrik PT Musim Mas di Pelalawan dijual ke PT PLN (Persero) dengan harga Rp650 per kWh. Listrik dari biodiesel PT Musim Mas juga disuplai ke sekitar komplek PT Musim Mas di Pelalawan, Riau.(azf)<\/strong><\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/decmfezmqg\/22-musim-mas-fotook.jpg","caption":""}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar