WEBINAR PWI PUSAT

Beri Kewenangan Luas Pemprov dan Rakyat Papua Mengatur Daerah Sendiri

Di Baca : 3295 Kali
Dok. Humas PWI Pusat

“Ada banyak peraturan perundang-undangan yang tidak sinkron dan terkadang kontradiktif dengan undang-undang Otsus. Sudah pasti UU Otsus yg dikalahkan oleh UU lain, UU Otsus Provinsi Papua harus diberi kewenangan khusus, juga harus diperjelas. karena ada kewenangan pusat,” selorohnya.

Diskusi webinar yang pertamakalinya diadakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat ini diikuti oleh seluruh Ketua PWI masing-masing provinsi dan Wakil Ketua DPR RI, Dr HM Azis Syamsuddin serta Sekjen PWI Pusat, Mirza Zulhadi yang didampingi oleh Wasekjen PWI Pusat, Pro Suprapto, Wakil Bendahara PWI Pusat, Dar Edi Yoga serta masyarakat yang konsern dengan Otsus Papua. (*/rls/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar