Kantongi persetujuan dari Mendagri 

Plh Bupati Bengkalis Diizinkan Menandatangani Kebijakan Strategis

Di Baca : 2366 Kali
Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis, Riau, H Bustami HY.

Selanjutnya berdasarkan Pasal 91 Ayat (2) huruf B Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 juga ditegaskan bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang ada di wilayahnya. 

Masih dalam surat Kemendagri, juga ditegaskan bahwa berpedoman pada ketentuan tersebut, dalam rangka kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bengkalis, maka secara prinsip Plh Bupati Bengkalis disetujui untuk melakukan penandatanganan Ranperda dan Perkada, LKPJ, LPPD, dan kebijakan strategis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap berkoodinasi dengan Gubernur Riau sebagai Wakil Pemerintah Pusat. 

“Jadi, Pak Bustami selaku Plh Bupati Bengkalis telah dapat melakukan penandatanganan dokumen-dokumen penting serta kebijakan strategis lainnya dan dalam pelaksanaannya, Plh Bupati Bengkalis melaporkannya kepada Gubernur Riau,” pungkas Muhammad Fadhli. (*/di/azf) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar