Kantongi persetujuan dari Mendagri 

Plh Bupati Bengkalis Diizinkan Menandatangani Kebijakan Strategis

Di Baca : 2414 Kali
Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis, Riau, H Bustami HY.

Kabupaten Bengkalis, Muhammad Fadhli menjelaskan, H Bustami HY selaku Sekretaris Daerah (Sekda) telah menerima surat dari Kemendagri Nomor : 188.34/1822/OTDA, tanggal 31 Maret 2020, hal persetujuan penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), yang ditegaskan kembali dengan surat dari Gubernur Riau Nomor: 120/PEM-OTDA/796, tanggal 1 April 2020, hal penegasan surat Mendagri Nomor: 188.34/1822/OTDA. 

Surat dari Kemendagri ini, kata Fadhli, sekaligus menjawab pemberitaan di media yang menyebutkan, bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2019, Ranperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2020 dan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bengkalis terancam cacat hukum jika ditandatangani oleh Plh Bupati Bengkalis. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar