Kantongi persetujuan dari Mendagri 

Plh Bupati Bengkalis Diizinkan Menandatangani Kebijakan Strategis

Di Baca : 2422 Kali
Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis, Riau, H Bustami HY.

"Sudah jelas dari surat Kemendagri tersebut bahwa Beliau (H Bustami HY), diizinkan untuk menandatangani kebijakan strategis seperti beberapa Ranperda yang akan disahkan dalam waktu dekat ini. Jadi kewenangan dimaksud tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” tegas Muhammad Fadhli. 

Juga telah dijelaskan bahwa berdasarkan Pasal 65 Ayat (6) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, maka Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar